Jumat, 23 Juni 2023

IST KASI KESRA SE KECAMATAN MARIORIWAWO UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA

CenraPoleNet. Desa Marioritengnga, 15 Juni 2023.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Marioriwawo kembali melaksanaan kegiatan In Service Training (IST) kepada Pemerintah Desa dan kali ini IST dilakukan kepada para Kasi Kesejahteraan se Kecamatan Marioriwawo dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Marioritengnga.

Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kasi Kesra bersama dengan TPP Kecamatan untuk mengevaluasi dan menambah pengetahuan tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan pelaksanaan Musyawarah Pertanggungjawaban Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa khususnya pada kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pembukaan IST oleh Kepala Desa Marioritengnga yang memfasilitasi tempat pelaksanaan IST, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kasi Kesra Kecamatan mewakili Camat Marioriwawo yang mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini yang diinisiasi sendiri oleh para Kasi Kesra Desa dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus ditingkatkan untuk menambah pengetahuan bagi para Perangkat Desa.

Melalui kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten juga menyampaikan bahwa :

1. Pelaksanaan IST bagi Kasi Kesra disamping untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan pembangunan infrastruktur desa berdasar PerLKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 73 Tahun 2020, juga sebagai momentum untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun sebelumnya.

2. Kegiatan ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam kegiatan pembangunan infrastruktur desa baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada pertanggungjawaban kegiatan.

3. Pada tahap perencanaan yang perlu diperhatikan adalah penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan harga pasar setempat yang dibuktikan dengan hasil survei yang telah diberita acarakan.

4. Kelengkapan dokumen pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan melalui penyedia dengan metode Permintaan Penawaran, harus dilengkapi dengan dokumen penawaran minimal 2 penyedia sebagai calon rekanan.

5. Pada pelaksanaan kegiatan, Kasi Kesra selaku PKA dibantu oleh TPK mengisi laporan perkembangan dan realisasi kegiatan yang ada pada lampiran dari Permendesa,PDTT Nomor 21 Tahun 2020.

6. Penyelesaian kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa melalui Musyawarah Desa

Selanjutnya penyampaian materi kelengkapan dokumen pengadaan barang / jasa yang dipaparkan dan dipraktekkan pengisiannya oleh Pendamping Desa bersama Pendamping Lokal Desa Kecamatan Marioriwawo.

{SalamBerdesa}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELATIHAN BUDIDAYA TANAMAN BAWANG MERAH DI DESA TETEWATU

Desa Tetewatu, 17 Desember 2025 — Desa Tetewatu menggelar pelatihan budidaya tanaman bawang merah bagi para petani, Selasa (17/12), bertempa...